Headlines
IK IK IK IK IK IK IK IK IK

Archive for Oktober 2013

Pemilu 2009
Pemilu 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008.[21] Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004.
Pemilihan Legislatif. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008, jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsi minimal tiga puluh lima dan maksimal seratus kursi. Jumlah ini ditentukan melalui perhitungan jumlah penduduk wilayah provinsi masing-masing dimana: (1) provinsi berpenduduk minimal 1.000.000 mendapat alokasi 35 kursi; (2) provinsi berpenduduk 1.000.000–3.000.000 mendapat alokasi 45 kursi; (3) provinsi berpenduduk 3.000.000–5.000.000 mendapat alokasi 55 kursi; (4) provinsi berpenduduk 5.000.000–7.000.000 mendapat alokasi 65 kursi; (5) provinsi berpenduduk 7.000.000–9.000.000 mendapat alokasi 75 kursi; (6) provinsi berpenduduk 9.000.000–11.000.000 mendapat alokasi 85 kursi; dan (7) provinsi berpenduduk di atas 11.000.000 mendapat alokasi 100 kursi. Selanjutnya pasal 24 undang-undang ini menyebutkan bahwa daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten atau kota atau gabungan kabupaten atau kota di mana jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sama dengan pemilu 2004.
Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten atau kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang jumlahnya sama seperti pemilu 2004. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota paling sedikit 20 dan paling banyak 50 kursi, yang besaran kursinya ditentukan oleh: (1) wilayah berpenduduk hingga 100.000 mendapat alokasi 20 kursi; (2) wilayah berpenduduk 100.000–200.000 mendapat alokasi 25 kursi; (3) wilayah berpenduduk 200.000–300.000 mendapat alokasi 30 kursi; (4) wilayah berpenduduk 300.000–400.000 mendapat alokasi 35 kursi; (5) wilayah berpenduduk 400.00–500.000 mendapat alokasi 40 kursi; (6) wilayah berpenduduk 500.000–1.000.000 mendapat alokasi 45 kursi; (7) wilayah berpenduduk > 1.000.000 mendapat alokasi 50 kursi.
Pemilihan DPD. Untuk pemilihan anggota DPD ditetapkan 4 kursi bagi setiap provinsi. Provinsi adalah daerah pemilihan untuk anggota DPD. Dan dengan demikian dengan total provinsi sejumlah 33, jumlah anggota DPD Indonesia adalah 132 orang. Sistem pemilihan untuk anggota DPD menggunakan Single Non Transferable Vote (SNTV).
Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan Pemilu 2004. Namun, electoral threshold dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik tatkala masuk ke perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip dengan Pemilu 1999 di mana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi dagang janji ini.
Pemilihan Presiden. Pemilu Presiden tahun 2009 menggunakan Two Round System. Artinya, jika pada putaran pertama tidak terdapat pasangan yang menang 50 plus 1 atau merata persebaran suara di lebih dari setengah daerah pemilihan maka konsekuensinya harus diadakan putaran kedua. Untungnya, dana negara tidak terbuang sia-sia karena pemilu Presiden 2009 ini cuma berlangsung satu putaran saja. Pilpres yang direkapitulasi oleh KPU pada 22 – 4  Juli 2009 ini diikuti oleh tiga pasang calon yaitu : (1) Megawati–Prabowo aka MegaPro; (2) SBY–Boediono aka SBY Berbudi; dan (3) Jusuf Kalla–Wiranto aka JK Win. Hasil Pilpres resmi KPU menghasilkan data berikut:
Megawati–Prabowo (32.548.105 atau 26,79%)
SBY–Boediono (73.874.562 atau 60,80%)
JK–Wiranto (15.081.814 atau 12.41%)
Dengan demikian, pasangan SBY-Boediono keluar sebagai pemenang Pemilihan Presiden tahun 2009 dan sah untuk mengatur administrasi negara kesatuan Republik Indonesia dari 2009 hingga 2014.
IK IK IK IK IK IK IK IK IK

- Copyright © 2013 Dark Soul™ - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -